Hukum adzan dan Qamat di Kuburan

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang hal tersebut, lalu beliau menjawab: “Tak ragu lagi bahwa hal itu adalah bid’ah yang tak pernah Allah turunkan keterangan tentangnya. Karena, hal itu tak pernah ternukil dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Sedangkan kebaikan itu seluruhnya adalah dalam mengikuti mereka dan menapaki jalan hidup mereka”. Fatwa: Majmu' Fatawa Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz (1/439/no. 5)

Namun ada juga ‘beberapa orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka beralasan:

1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:

 فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ

Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)

2, Sebagian lain berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:

لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)

Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?..
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.”

Jadi Kesimpulannya:
1. Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.
2. Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
3. Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.

 Link : http://ilmuamalan.blogspot.com/2013/06/hukum-adzan-dan-qamat-di-kuburan-adab.html

0 Response to "Hukum adzan dan Qamat di Kuburan"

Posting Komentar