Yang Berhak Memandikan Mayat

Apabila mayat itu laki-laki maka yang berhak memandikannya adalah laki-laki. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya, jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, istri lebih berhak dimandikan suaminya.
Apabila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami, atau mahramnya, mayat itu hendaklah "ditayamumkan" tidak boleh dimandikan oleh laki-laki lain. Rasulullah saw. bersabda, "Jika seorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan lain dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan, keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapat air." (H.R. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Ketentuan tersebut tidak berlaku jika mayat itu adalah anak-anak maka laki-laki boleh memandikannya. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, keluarga yang terdekat dengan si mayat adalah yang lebih berhak memandikannya. Syaratnya, ia mengetahui ketentuan memandikan mayat serta dapat dipercaya. Jika tidak, hak itu berpindah kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercaya).

Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Barang siapa memandikan mayat dan dijaga kepercayaan, tidak dibukannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya". Kata beliau lagi: "Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat, jika ia pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya atau karena amanah. (H.R Ahmad dari 'Aisyah)

Terimakasih telah membaca Artikel Islam Dan Ilmu Hikmah

0 Response to "Yang Berhak Memandikan Mayat"

Posting Komentar