Sultan Mahmud II

Sultan Mahmud II secara radikal memulai gerakannya merombak struktur pengelolaan kenegaraan antara eksekutif dan yudikatif. Di bidang hukum, ia memilah antara urusan hukum Islam dan hukum Barat (sekuler). Selain pembaruan di bidang militer, Sultan Mahmud II juga mengubah kurikulum pendidikan menjadi lebih apresiatif dengan materi-materi bacaan dari Barat. Atas perintahnya, banyak pelajar yang dikirim untuk belajar ilmu pengetahuan dan teknologi ke Eropa.

Ide-ide pembaruan Sultan Mahmud II dilanjutkan oleh gerakan Tanzimat dengan dua tokoh sentralnya, yaitu Mustafa Rasyid Pasya (1800-1858 M) dan Mustafa Sami. Selain tokoh-tokoh tersebut, Shadiq Rif'at (1807M) merupakan figur terkemuka yang menyerukan perlunya jaminan hak-hak asasi bagi negara, di samping keharusan pemerintah untuk bersikap demokratis dan tidak korupsi agar tercipta kemakmuran dan kemajuan.

0 Response to "Sultan Mahmud II"

Posting Komentar