Mengafani Jenazah

Sebagaimana memandikan mayat, mengafani jenazah hukumnya fardu kifayah. Perintah mengafani jenazah ditujukan kepada kaum muslimin umumnya, sedangkan pekerjaan itu cukup dilakukan oleh sebagian mereka.  Cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut :

a.Mengafani dengan baik
   Mengafani dengan baik adalah jenazah dengan kafan yang baik dan cara yang baik. Kafan yang  baik adalah kafan yang suci, bersih, cukup tebal, ukurannya mencukupi, kualitasnya sedang, dan tidak berlebih-lebihan atau terlalu mewah, baik dalam kualitas maupun ukuran.

b. Memberikan kain kafan bewarna putih
   Menggunakan kain kafan bewarna putih untuk mengafani jenazah, adalah sudah Rasulullah saw. Beliau bersabda sebagai berikut.


Artinya : Pakailah diantara pakaian-pakaianmu yang putih warnanya karena itu merupakan pakaianmu yang terbaik, dan kafanilah dengan itu jenazah-jenazahmu. (H.R. Ahmad dari Ibnu Abbas: 2109 dan Abu Dawud dari Ibnu Abaas: 3380)

c.Mengafani jenazah laki-laki tiga lapis dan lima lapis untuk jenazah perempuan
   Jenazah laki-laki diberikan kain kafan sebanyak tiga lapis. Jenazah perempuan diberikan lima lapis. Kelima lapis tersebut diperuntukkan sebagai sarungm baju kurung, kerudung, pembungkus, kemudian dibungkus satu lapis lagi. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang artinya. "Aku adalah di antara orang-orang yang memandikan Ummu Kulsum, putri Rasulullah saw: pada wajtu wafatnya, dan adalah yang pertama diberikan kami oleh rasulullah adalah kain sarung. Lalu baju kurung, lalu, lalu kerudung, lalu kain kafan pembungkus. Kemudian sesudah itu ia dimasukkan ke dalam kain kafan" dan Laila berkata. "Dan Rasulullah berdidir di pintu membawa kafannya, memberikannya kepada kami selembar demi selembar". (H.R Ahmad dan Abu Daud dari Laila binti Qanif as-Saqifiyah)

Adapun yang mengafani jenazah laki-laki dengan tiga lapis kain berpedoman pada sebuah hadis yang diriwayatkan sebagai berikut :

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah saw. Dikafani dengan tiga  helai kain putih mulus-mulus yang baru, tanpa kemeja dan seban. (H.R An-Nasa'i dari Aisyah: 1872)

 Kita juga disunahkan memberikan wewangian pada mayat, kecuali mayat yang mati dalam keadaan ihram.


0 Response to "Mengafani Jenazah"

Posting Komentar