Memandikan Jenazah

Semua jenazah muslim wajib dimandikan, kecuali mereka yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir. Dalil wajibnya memandikan jenazah adalah hadis Nabi saw. Yang berkenan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari untanya berikut ini.

Artinya :
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, Nabi saw. bersabda, 'Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara'. "(H.R. Al-Bukhari:1178;Muslim:2092)

Hukum memandikan mayat adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. Perintah memandikan mayat itu ditujukan kepada kaum muslimin pada umumnya. Adapun bagi seorang muslim yang mati syahid, ia tidak dimandikan walau dalam keadaan junub. Ia hanya dikafani dengan kain kafan yang baik, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun.

Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Ahamd, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau tetes darah akan semerbak bau yang wangi pada hari kiamat." selain hal tersebut, Rasulullah saw. pernah menyuruh kepada sahabatnya agar para syuhada daro perang uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disalatkan.



Terimakasih telah membaca Artikel Islam Dan Ilmu Hikmah

0 Response to "Memandikan Jenazah"

Posting Komentar